Capaian Prioritas 2030
1
Dihasilkannya 90 desa (20% dari 449 desa) dengan kapasitas Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berkualitas dalam memberikan layanan publik.
2
Dihasilkannya 90 desa (20% dari 449 desa) dengan aktivis yang memimpin transformasi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
3
Dihasilkannya 52 advokator kebijakan yang mendukung kualitas penyusunan kebijakan publik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
4
Dihasilkannya 10 anggota DPRD (20% dari 50 kursi) yang kompeten, berdedikasi, dan berintegritas dari beragam Partai Politik (Parpol).
5
Terbangunnya 1 pusat pembelajaran yang menjadi rujukan dalam dialog kepublikan, kaderisasi kepemimpinan kaum muda, dan riset kebijakan.